Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (16/3) malam dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi. Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Sabtu (17/3) menyatakan, Syaukani dipaksa ditahan KPK. Syaukani diduga merugikan keuangan negara senilai Rp40 miliar lebih.
Jumat malam itu juga Syaukani menjalani pemeriksaan KPK di lantai III Gedung KPK. Pemeriksaan ini merupakan kedua dan pertama kali setelah hampir sekitar tiga bulan lalu Syaukani di rawat di sebuah rumah sakit di Jakarta Utara.
Putra Kaltim itu diperiksa atas empat kasus korupsi yaitu, penggelembungan dana studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu senilai Rp3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp15 miliar, penyalahgunaan bantuan sosial sebagai dana taktis Rp17,5 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak bumi dan gas Rp15 miliar.
Bupati Kutai Kartanegara saat itu juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Lahan. Lahan untuk proyek bandara itu dibeli dari tiga anak Syaukani, yaitu Selvi Agustina, Rita Widyasari, dan Windra Sudarta. Hal ini terasa aneh karena sudah tentu ketiga anak Syaukani sudah memiliki informasi akan adanya pembebasan lahan untuk Bandara Loa Kulu.
Berdasarkan informasi tersebut, lahan milik masyarakat itu terlebih dulu dibeli anak-anak Syaukani seharga Rp 1.500 per meter persegi. Namun, ketika dijual kembali ke Kab. Kutai Kartanegara untuk proyek itu, panitia pengadaan mesti membelinya seharga Rp 6.000 per meter persegi. Selisih yang sangat besar dan tak wajar apalagi nilai jual obyek pajak untuk tanah di kawasan itu hanya Rp 910 per meter persegi.
Karena itu, Syaukani HR yang juga Ketua DPD Golkar Kaltim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 18 Desember lalu dan baru menjalani pemeriksaan sekali. KPK mencegah Syaukani bepergian ke luar negeri sejak 26 Desember 2006.
Syaukani pernah diperiksa pada 11 Desember 2006 untuk dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBD Kutai Kartanegara. Juni 2004. Dugaannya adalah surat keputusan pembangunan Bandara Loa Kulu yang direncanakan seluas 1.300 hektar. Sebagian besar lahan yang dibebaskan adalah milik ketiga anaknya. Ketiga anak Syaukani pun pernah diperiksa sebagai saksi.
[Golkar Akan Membela]
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang juga Wakil Presiden Jusuf Kalla secara terpisah menyatakan keprihatinannya dengan pemeriksaan paksa dan penahanan Syaukani oleh KPK. "Ya, tentu saja saya merasa prihatin," ujar Kalla singkat ketika menghadiri acara malam dana dengan sekitar 100 tokoh Sumatera Barat di Jakarta.
Selain itu Kalla juga menyatakan bahwa Partai Golkar tentu akan membela kadernya dengan memberikan bantuan hukum ke Syaukani. Saat ini Syaukani tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim. Karena itu Kalla berharap Syaukani mendapatkan perlakuan dan proses hukum yang adil serta baik.
Pernyataan Jusuf Kalla tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. KPK sendiri mengecam pernyataan tersebut. ”Seharusnya sisi kenegarawannya yang ditonjolkan,” kata Deputi Bidang pencegahan KPK Waluyo.
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra menilai pernyataan Jusuf Kalla tersbeut merupakan perang psikologis terhadap pemberantasan korupsi. Seharusnya, kata Saldi, Ketua Umum Golkar itu tidak perlu mempublikasikan pernyataannya akan membantu kadernya yang menjadi tersangka korupsi. ”Apalagi ini keluar dari mulut seorang Jusuf Kalla yang kuga seorang Wakil Presiden,” tegas Saldi.
[Seret Bupati Minahasa Utara]
Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan ternyata terseret dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kutai Kertanegara dengan tersangka Syaukani Hassan Rais. Ini karena Vonnie tercatat sebagai direktur utama sebuah perusahaan konsultan yang melakukan studi kelayakan proyek Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini dibenarkan Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP yang menyatakan bahwa Vonnie sebagai konsultan proyek pembangunan bandara tersebut. Bahkan, Johan juga menyatakan bahwa Vonnie telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun lalu. "Dia (Vonnie--Red) telah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tersangka Syaukani," ungkap Johan.
Berdasarkan data dan temuan laporan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Kaltim 2006, konsultan pembuat studi kelayakan proyek pembangunan bandara, PT Mahakam Diastar Internasional. Perusahaan ini baru didirikan pada 9 April 2003, padahal kontrak pekerjaan senilai Rp7,183 miliar ditandatangani pada 27 Juni 2003.
© Copyright 2024, All Rights Reserved