Bupati Kutai Kartanegara Drs H Syaukani Hasan Rais tak mau jadi pesakitan sendiri. Syaukani menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara periode 2003-2005 dan beberapa bawahannya terkait proyek pembebasan lahan Bandara Sultan Kutai Berjaya (SKB) Loa Kulu.
Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum Erman Umar SH usai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4). Erman mengatakan, dalam kaitan proyek Bandara SKB Syaukani hanya menyetujui. Persetujuan diberikan setelah ada semacam tim pengkaji yang menyatakan tidak ada masalah.
“Prosesnya sudah berjenjang dari bawah, pimpinan proyek, panitia, terus juga Sekda. Karena sudah dilihat secara berjenjang dan diketahui Sekda, dan menurut Pak Syaukani, itu sudah berdasarkan proses, dia menyetujui,” jelas Erman.
Erman juga menambahkan, penunjukan PT Mahakam Distar Internasional bukan dilakukan Syaukani, melainkan melalui usulan dari bawah. Saat itu, kata Erman, tidak ada nama perusahaan lain yang diajukan, dan Syaukani mengaku tidak tahu mengapa begitu.
“Kalau ditanya soal itu dia bilang tanyakan saja kepada, misalnya pemimpin proyek atau panitia itu, atau ke Sekdanya. Bupati hanya tahu hal-hal yang umum, dan tidak tahu hal-hal yang teknis,” kata Erman lebih jauh.
Seperti diketahui Proyek Bandara SKB menunjuk PT Mahakam Distar Internasional untuk melakukan studi kelayakan (feasibility study) dengan nilai kontrak Rp 7,1 miliar. Perusahaan ini milik anggota Partai Golkar, Vonny Anneke Panambuan, yang kini terpilih jadi Bupati Minahasa Utara. Vonny sudah diperiksa KPK sebagai saksi.
Berkaitan itu, tim pengacara Syaukani mengajukan saksi ahli. Mereka tidak hanya dihadirkan pada saat persidangan, tetapi juga pada saat pemeriksaan. Saksi ahli yang diharapkan dari pihak Syaukani adalah saksi ahli hukum tata negara dan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan KPK kemarin Syaukani menjawab sedikitnya 20 pertanyaan, seputar {feasibility study} Bandara SKB. Yang beda pada pemeriksaan kemarin, Syaukani hanya boleh didampingi 2 pengacara. Bukan 4 seperti sebelumnya. Soal ini membuat Erman protes. “Apakah ini karena keterbatasan kursi tempat duduk atau ada kebijakan di sini. Ini yang belum saya tanyakan kepada KPK,” katanya.
Syaukani kemarin juga ditanya mengenai jumlah harta kekayaannya. Syaukani mengaku tidak hapal. “Pak Syaukani sebelumnya sudah mengajukan daftar harta kekayaan, tetapi saat ditanya kemarin, dia lupa. Dia bilang datanya tertinggal,” ungkap Erman lagi.
KPK memeriksa Syaukani berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara SKB Loa Kulu, pungutan dana taktis dari bantuan sosial masyarakat sekitar Rp 7,75 miliar serta dana upah pungut sektor minyak dan gas sebesar Rp 15 miliar. Dalam kasus itu, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 40,75 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved