Tadi malam, Senin (06/04), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi datang ke Istana Negara. Pemanggilan tersebut membahas mengenai kemungkinannya digulirkannya hak menyatakan pendapat oleh DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Selasa (07/04), membenarkan hal tersebut. Pras mengakui, pertemuannya dengan Jokowi juga membahas mengenai hasil keputusan hak angket DPRD DKI yang menyatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Ngobrol-ngobrol ringan bahas situasi Jakarta, termasuk juga soal itu barang (membahas seputar hasil hak angket dan rencana HMP)," kata Pras.
Namun, Pras tak bersedia mengungkapkan secara rinci mengenai hasil pertemuannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Ahok (sapaan Basuki) telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Ahok yang pertama soal penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Kemudian pelanggaran kedua yang dilakukan Ahok yakni terkait masalah etika. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (06/04).
Selanjutnya panitia khusus hak angket meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Bila nantinya pimpinan menyepakati hak menyatakan pendapat maka kemungkinan akan muncul dua opsi pernyataan sikap yang akan diambil DPRD terhadap Ahok.
Dua opsi itu masing-masing adalah usulan pemberhentian (pemakzulan) atau teguran keras dengan permintaan maaf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved