Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Ia akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
“Insyaallah akan pemanggilan lagi, tapi belum tahu kapan," terang jaksa KPK Yadyn di sela-sela sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/03).
Budi Karya diagendakan memberikan kesaksiannya dalam sidang hari ini. Tapi, ia tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan dinas di Singapura. Surat pemberitahuan telah dikirim ke KPK pada Selasa (20/03) kemarin.
“Beliau ada tugas di Singapura ada surat yang diberikan," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Antonius Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar terkait sejumlah proyek di Ditjen Perhubungan Laut.
Suap itu diberikan Adi Putra berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Uang suap itu diberikan kepada Antonius melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap, tetapi dengan nama lain.
Selain itu, Antonius juga didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang.
Uang itu diterimanya dari banyak orang, mulai dari KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved