Sebanyak 12 partai politik calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU). Parpol yang tidak lolos tersebut karena tidak menyerahkan 17 dokumen lengkap seperti yang disyaratkan KPU.
“Ada 12 parpol yang tidak memenuhi syarat pendaftaran. Mereka tidak bisa mengikuti proses untuk melengkapi syarat pendaftaran sampai 29 September mendatang,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada pers, Jakarta, Senin (10/09).
Dengan adanya keputusan tersebut dari 46 parpol yang mendaftar di KPU hanya 34 saja diantaranya yang berhak ikut verifikasi faktual.
Dijelaskan, dari ke-12 parpol tersebut, mayoritas kekurangan di 2 dokumen yang disyaratkan. “Dokumen kepengurusan parpol di tingkat kecamatan dan dokumen syarat kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dengan ketentuan 1 per seribu,” jelasnya.
Berikut nama-nama parpol yang tidak lolos 17 jenis dokumen persyaratan KPU.
1. PPI, Partai Pemuda Indonesia (12 dokumen)
2. PIS, Partai Indonesia Sejahtera (4)
3. PPB, Partai Pemersatu Bangsa (16)
4. PAR, Partai Aliansi Rakyat (16)
5. Partai Pelopor (3)
6. Partai Republiku Indonesia (12)
7. Partai Islam (16)
8. Partai Merdeka (8)
9. Partai Patriot (14)
10. Barnas, Partai Barisan Nasional (15)
11. PPNUI, Partai Persatuan Naldahtu Ummah Indonesia (11)
12. PMB, Partai Matahari Bangsa (15).
© Copyright 2024, All Rights Reserved