Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cianjur pada Senin (25/6) berhasil menemukan areal tanaman ganja di Kampung Pasir Bogor, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat. Di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar tersebut, petugas kepolisian menemukan sekitar 15 pohon ganja siap panen, yang terdiri dari 13 pohon berukuran besar dengan tinggi 170 cm dan dua pohon ukuran kecil.
Keterangan yang dihimpun, penemuan tersebut, berdasarkan laporan warga setempat yang mencurigai adanya tanaman `aneh` diantara pohon jengjen dan singkong di kebun milik Mu`in Sudarman. Warga akhirnya melaporkan penemuannya itu kepada aparat kepolisian. Petugas Reskrim Polsek Cianjur yang menerima laporan tersebut, segera menyisir tempat itu. Benar saja, di lahan tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah pohon ganja yang siap panen.
Petugas kemudian segera melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tanaman ganja tersebut. Pemilik barang haram tersebut, Muhhammad Juansyah alias Ajun (34), warga Kampung Panembong RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, diciduk. Tersangka merupakan anak dari Mu`in Sudarman, pemilik lahan tersebut. Ajun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolsek Cianjur, AKP Pramono D.A, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cianjur, Ipda Sugeng Heryadi, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan, tersangka merupakan sindikat jaringan pengedar ganja di wilayah Cianjur. Selain menyita 15 pohon ganja siap panen di lahan tersebut, lanjutnya, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan tiga gram ganja kering. "Kita tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan sindikat itu," ujar Pramono.
Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Polsek Cianjur untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Tersangka, kata Kapolsek, belum mau memberitahukan mengenai keberadaan tanaman ganja itu. "Dia masih bungkam. Kita terus akan menginterogasi siapa aktor utama di balik kasus ini," kata AKP Pramono.
Sementara itu, saat ditemui di sel tahanan Polsek Cianjur, tersangka menampik tanaman ganja yang berada di kebun ayahnya itu adalah miliknya. Menurut tersangka, dia tidak mengetahui keberadaan ganja tersebut. "Saya tidak mengetahuinya," kilah Ajun.
Menurut Ajun yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai di bengkel milik ayahnya, dirinya sempat menyuruh orang lain untuk merawat kebun ayahnya itu. Tahu-tahu, lanjutnya, di kebun milik ayahnya itu ternyata tumbuh tanaman ganja.
Saat dimintai keterangannya mengenai ganja kering seberat tiga gram yang berada di rumahnya, tersangka berkelit bahwa ganja untuk dipakainya sendiri. "Itu bukan untuk diedarkan. Saya memakainya untuk diri sendiri," kata tersangka yang mengaku belum berkeluarga itu.
Meskipun tersangka masih bungkam dengan tanaman ganja miliknya itu, namun petugas kepolisian tidak percaya begitu saja. Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya akan terus menginterogasi tersangka secara intensif. "Tersangka dikenai pasal 78 undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun," tegas Kapolsek.
Terungkapnya penemuan ladang ganja oleh aparat kepolisian, disambut suka cita Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Cianjur, Dadang Sufianto. Dadang, yang juga Wakil Bupati Cianjur, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut merupakan kerja keras aparat kepolisian dalam meminimalisir peredaran barang haram di Kabupaten Cianjur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved