Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR kini bisa bekerja tanpa menunggu masuknya laporan masyarakat. Jadi, menyangkut persoalan publik berkaitan dengan etik anggota Dewan, BK sudah bisa langsung menanganinya, tanpa pengaduan.
Anggota BK asal PKB Ali Maschan Moesa mengungkapkan hal itu kepada pers, Rabu (12/01).
Hari ini, dalam sidang perdananya di 2011, BK DPR membahas revisi tata tertib, kode etik dan tata beracara dewan. Intinya, rapat yang tak dihadiri 2 anggota dari PDIP itu, membahas sejumlah materi untuk pembenahan di semua lini.
Salah satunya, menyangkut respon BK yang bisa lebih cepat tanpa menunggu laporan masyarakat itu. Ali Maschan menyebutkan, bila masalah sudah menyangkut persoalan publik, pihaknya akan proaktif.
Masalah lainnya yang dibahas, sanksi bagi anggota DPR yang mangkir dari Rapat Paripurna. Kini, lima kali berturut-turut tidak hadir, bakal kena sanksi. Sebelumnya, sanksi dijatuhkan bila mereka tidak hadir di paripurna enam kali.
Hal lain yang dibenahi, terkait interupsi Dewan. Ali mengatakan, interupsi sepatutnya tetap mengedepankan wibawa pimpinan. Jadi, anggota DPR tak bisa lagi seenaknya melakukan interupsi, sampai melangkahi wibawa pimpinan.
Rencananya, BK DPR membawa hasil rapat yang membahas revisi tata tertib, kode etik, dan tata beracara Dewan itu, ke sidang paripurna, pertengahan Februari mendatang. Menurut Ali, paling lambat Februari minggu kedua, hasil rapat BK DPR itu sudah diserahkan ke paripurna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved