Teman Ahok, relawan pengusung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebagai cagub independen, bersama sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu. Ada sejumlah pasal dalam UU Pilkada hasi tervisi itu, yang dianggap mempersulit persyaratan calon independen.
Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, Jumat (17/06), mengatakan pengajuan uji materi ini lantaran ada sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada yang dianggap mempersulit persyaratan calon independen untuk maju ke pilkada.
Ia menyebut, ada 2 pasal yang akan diuji ke MK, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada. Pada Pasal 41 disebutkan bahwa dukungan calon independen bukan hanya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi juga harus memenuhi syarat minimal dengan didukung pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Aturan itu mempersulit teman-teman yang termasuk pemilih pemula. Harusnya KTP sudah bisa jadi syarat sah juga, apalagi data yang masuk ke DPT kan juga mengacu dari KTP," ujar dia.
Amalia, menambahkan, sementara Pasal 48 UU Pilkada memuat aturan tentang verifikasi faktual dukungan terhadap calon independen. Dalam pasal tersebut diatur bahwa verifikasi faktual mesti dilakukan dengan metode sensus melalui tatap muka pada pendukung yang telah menyerahkan KTP.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor panitia pemungutan suara. Namun apabila pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka dalam waktu 3 hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Aturan ini, menurut Amalia, akan mempersulit pemilih yang berada di luar Jakarta. “Kami memang sepakat akan melakukan sosialisasi dan cuti sehari untuk verifikasi faktual. Tapi tetap saja aturan ini mempersulit teman-teman yang ada di daerah," kata Amalia.
Amalia berharap MK bisa memutuskan hasil uji materi UU Pilkada ini secara tegas dan adil. Selain Teman Ahok, organisasi Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) juga turut menjadi pemohon untuk mengajukan uji materi soal revisi UU Pilkada tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved