Pertikaian antara Majalah Tempo dan Tomy Winata (TW) tampaknya akan bermuara kepada proses hukum. Tomy mendukung proses hukum atas dugaan tindak kekerasan terhadap awak redaksi Majalah Tempo. Sementara proses hukum atas pencemaran nama baik TW pun akan diselesaikan melalui proses hukum.
Ketika tampil di Komisi I DPR Senin kemarin untuk klarifikasi mengenai aksi kekerasan yang dilakukan pengunjuk rasa saat mendatangi kantor Majalah Tempo Sabtu 8 Maret 2003, TW memang jadi pusat perhatian. Ratusan wartawan dari berbagai media massa dan anggota dewan tampak serius menyimak jalannya rapat tersebut.
Tampil kalem dan jauh dari kesan glamour, bos Group Artha Graha ini membantah tudingan dirinya berkecimpung dalam bisnis Judi dan Narkoba.
Didampingi Pengacaranya Desmond J Mahesa dan Yusuf Yazid Humas Grup Artha Graha, TW membantah berbagai tudingan miring seputar bisnisnya. Bahkan kedekatan dirinya dengan militer. Diakui TW, hubungannya dengan militer tidak lebih sebagai mitra bisnis.
Mengenai terjadinya aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawannya yang berimplikasi adanya aksi kekerasan, dirinya tidak membantah. Namun ia membantah apa yang dilakukan oleh karyawannya sepengetahuan dirinya. Secara tegas ia pun mendukung proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sebagai warga negara, TW berjanji akan taat dengan hukum.
Ketika membantah tudingan keterlibatanya dalam bisnis judi dan narkoba, TW menyatakan, apa bila dirinya memang terbukti, mereka siap menghukum dirinya sendiri. Tomy justru prihatin dengan para korban pecandu narkoba dan telah membangun pusat rehabilitasi pencandu narkoba di Kepulauan Seribu.
Akibat pemeberitaan majalah Tempo tersebut, papar TW, dirinya merasa terancam, beberapa kali dirinya mendapat telepon bahwa dirinya akan “dihabisi” juga Bang Artha Graha akan dibakar seperti pasar Tanah Abang. Pemberitaan tersebut dianggap telah membunuh karakternya, tanpa didasari bukti yang kongkrit.
Dalam kesimpulan ahkirnya, Ketua Komisi I Ibrahim Ambong yang didampingi Efendy Choiri dan AM Fatwa menyatakan, dalam kasus majalah Tempo dan TW harus diselesaikan lewat proses hukum. Komisi I DPR pun meminta Kapolri untuk proaktif meneyelasaikan persoalan ini secara tuntas.
Komisi I pun memngingatkan kepada pers agar proporsional dalam membuat berita, yang didasari bukti dan fakta. Dewan Pers semestinya proaktif menyikapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masalah pemberitaan.
Komisi I juga berharap seluruh lapisan masyarakat menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung. Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka, atas penyerangan terhadap Majalah Tempo, masing-masing, David, Teddy, Haris Sumbi dan Joseph.
© Copyright 2024, All Rights Reserved