Pengadaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhambat karena gagal lelang. Sebab peserta lelang pada Desember 2016 lalu dianggap tidak memenuhi syarat uji teknis.
Sebagai gantinya, usai melakukan perekaman data masyarakat diberikan surat keterangan (Suket) sementara oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, proses lelang yang diterapkan Kemendagri dilakukan secara ketat. Saat memulai proses lelang hingga berakhirnya tahapan, setidaknya menghabiskan waktu lima puluh hari.
"Kemendagri memang sangat hati-hati agar proses sesuai ketentuan, paling lambat akhir maret 2017, Ditjen Dukcapil Kemendagri bertahap untuk distribusi ke daerah-daerah yang kekurangan," kata Tjahjo, Senin (27/02).
Menurut Tjahjo, pihaknya berusaha agar pelelangan ulang yang dilakukan sejak 16 Februari berjalan dengan baik. "Pihak Kemendagri juga sudah berkonsultasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah)," ujar Tjahjo.
Tjahjo meminta maaf kepada masyarakat atas kondisi yang berdampak pada keterlambatan pembuatan e-KTP. Kehati-hatian itu terjadi lantaran pengadaan E-KTP telah masuk dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proyek yang dimulai pada 2012, KPK menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp2 triliun. "Jadi tender kembali kami perlu cermat, hati-hati dalam proses dan mekanismenya agar jangan sampai menyalahi prosedur," kata Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved