Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Arif Katombo, 17, terdakwa kasus pelemparan bom molotov di sejumlah gereja di Kota Makassar. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Bebasnya Arif karena aparat kepolisian diyakini salah dalam melakukan penangkapan.
Majelis Hakim yang diketuai Suprayogi berpendapat, terdakwa tidak terbukti sebagai orang yang terlibat dalam peristiwa pembakaran rumah ibadah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Jumat (06/09), mengatakan, polisi melakukan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, Endi menganggap, proses hukum sudah melalui tahap penyidikan awal sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penilaian oleh Jaksa. Namun demikian, putusan hakim tetap harus dihormati.
Selain itu, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh pihak JPU. "Kita serahkan saja pada proses hukum yang berlaku dan kita menunggu hasilnya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved