Salah seorang terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Afriska, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Persidangan dengan materi pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Para terdakwa menjalani sidang secara terpisah. Afriska menjadi yang pertama duduk di kursi pesakitan. Sidang Afriska selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dituntut 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ungkap tim kuasa hukum Afriska, Faisal, usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (10/12).
Afriska dikenai Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU juga menyebutkan pertimbangan memperberat dan memperingan bagi dia.
Pengacara Afriska menilai tuntutan yang diajukan jaksa kepada kliennya terlalu memberatkan. "Ada juga yang membunuh tidak sampai segitu tuntutannya," kata Afriska.
Sidang kasus JIS ini akan dilanjutkan 17 Desember mendatang. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan. Tinggal 4 terdakwa lagi yang menunggu tuntutannya dalam kasus pelecehan seksual bocah berinisial MAK. Mereka adalah Awan, Agun, Zainal, dan Syahrial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved