Tak hanya menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan 4 orang lainnya terkait suap sengketa Pilkada Rabu malam (02/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap sejumlah orang lain. Kabarnya, KPK juga menangkap seorang politisi dan seorang perempuan terkait Pilkada Kabupaten Lebak.
"Ditangkap TCW atau TW," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (03/10).
Kabar yang beredar, inisial TCW ini merujuk pada nama Tubagus Chaery Wardana. Ia adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Selain Tubagus, ada seorang wanita yang turut diamankan penyidik KPK. "Satu lagi atas nama S, ini adalah wanita," ujar Johan.
Penangkapan digelar pada dinihari tadi. Wawan ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jl Denpasar, Jakarta. Sementara S diamankan di Lebak, Banten. "TW ini pengusaha," imbuhnya.
Tapi kaitannya, masih sama, pengurusan sengketa pilkada di MK. Wawan juga diduga menyuap Akil Mochtar terkait putusan sengketa Pilkada Lebak.
2 hari yang lalu, MK telah mengeluarkan putusan terkait Pilkada Lebak. Ketua MK Akil Mochtar yang membacakan putusan dalam sidang MK menyatakan Pilkada Lebak harus diulang.
"Mahkamah memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak," ujar Akil dalam amar putusannya terkait gugatan Pilkada Lebak, Banten di Gedung MK, Jakarta, Selasa (01/10) lalu.
MK juga merekomendasikan agar KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Banten, dan KPU Kabupaten Lebak mengawasi pemungutan suara ulang. Selain itu MK juga memerintahkan seluruh pihak terkait melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan.
Putusan MK ini membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Bupati-Wakil Bupati Lebak tahun 2013 di tingkat kabupaten pada 8 September 2013. Pertimbangan MK mengambil keputusan ini dalam rangka menjaga tegaknya hukum dan demokrasi, MK harus menilai dan memberikan keadilan bagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada.
Adalah pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan gugatan hasil Pemilukada Lebak ke MK. Mereka menuding pasangan yang dinyatakan menang yakni Iti Octavia-Ade Sumardi melakukan kecurangan. Pemohon menyerahkan 72 item bukti kecurangan ke MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved