Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan POM TNI melakukan pengecekan fisik terhadap helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). Heli tersebut disimpan di Skuadron Teknik 021, Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Rombongan KPK dan POM TNI tiba di Skadron Teknik 021, Kamis (24/08), sekitar pukul 11.00 WIB. Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsma Fajar Prasetyo langsung menyambut mereka Setelah sedikit berbincang, rombongan KPK beserta POM TNI mulai melakukan pengecekan.
Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. Mulai dari bagian atas, samping, bawah hingga bagian dalam heli semua dicek dan difoto oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp514 miliar. Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.
Sementara penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved