Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepatuhan wajib pajak terus membaik. Para wajib pajak sudah mulai menunjukkan kepedulian dengan kewajibannya. Rasio tahun 2009 dan 2010 tercatat dua kali lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Kepatuhan dan Potensi Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan mengemukakan hal tersebut, di Jakarta, akhir pekan ini.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh sejak 2004 adalah 34,02 persen dari total 3,14 juta wajib pajak. Pada 2005 sebanyak 33,51 persen dari 3,53 juta wajib pajak, 2006 (30,38) dari total 4,08 juta wajib pajak, 2007 ada 28,55 persen dari total 4,478 juta wjaib pajak dan 2008 sekitar 30,96 persen dari total 6,776 juta wajib pajak.
Untuk meningkatkan rasio kepatuhan, kantor pajak terus melakukan inventarisasi wajib pajak dan pengusaha kena pajak. Terutama mereka yang tidak atau belum menyampaikan SPT tahunan PPh dan SPT masa PPN untuk tahun masa pajak sebelumnya.
Kantor pajak juga berencana memberikan sosialisasi perpajakan bagi wajib pajak yang telah memegang kartu NPWP (nomor pokok wajib pajak). Banyak wajib pajak yang telah memiliki NPWP, ternyata dalam realitanya belum memahami masalah pajak.
"Mereka menganggap kartu NPWP seperti kartu kredit saja, masuk kantong lalu dengan senang hati keluar negeri bebas, tak bayar fiskal," kata Petrus mencanda.
Sekadar menyadarkan dan mengingatkan, kantor pajak juga berencana mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada 1.000 wajib pajak orang pribadi potensial uang SPT tahunannya diterima tepat waktu.
Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, per 30 April 2010 baru 7,73 juta WP yang menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Itu artinya, hanya 54,84 persen dari jumlah wajib pajak terdaftar yang mencapai 14,101 juta.
Meski baru setengah lebih, Sumihar Petrus Tambunan menilai, tingkat kepatuhan para wajib pajak, sudah cukup baik. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, angka penyerahan SPT tahun ini lebih tinggi. Tahun 2009 dengan wajib pajak 10 juta, yang melapor SPT hanya 52,61 persen atau sekitar 5,4 juta wajib pajak.
Dominasi PPh Badan
Hingga semester I usai, per Juni 2010, penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh) masih didominasi pajak penghasilan badan (PPh badan). Jenis ini lebih tinggi dibanding pajak penghasilan orang pribadi (PPh orang pribadi).
Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Kepatuhan dan Potensi Penerimaan Ditjen Pajak menuturkan, per Juni 2010 PPh badan yang masuk Rp72,62 triliun atau 57,34 persen dari rencana setahun. Untuk realisasi PPh orang pribadi sejauh ini baru Rp1,94 triliun atau sekitar 45,22 persen dari rencana setahun. "Jumlah PPh orang pribadi memang kecil tapi kami tidak kecil hati."
Tidak tingginya target pajak penghasilan orang pribadi karena perhitungannya didasarkan realisasi tahun lalu yang masih kecil. Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan perolehan pajak dari PPh badan Rp126,65 triliun. Untuk PPh orang pribadi sebesar Rp4,29 triliun.
Dalam catatan Sumihar Petrus, Porsi sumbangan terhadap penerimaan pajak penghasilan ini kalau diperbandingkan, persentasenya signifikan. Ia mengakui, orang pribadi juga dikenakan pajak PPh pasal 21 yang sampai per Juni 2010, nilainya sudah Rp25,54 triliun atau 41,48 triliun dari target setahun Rp61,57 triliun.
Dari data itu terlihat peran pajak orang pribadi, terus meningkat dari tahun ketahun. Ke depan, lanjut Petrus, kantor pajak masih akan terus melakukan kegiatan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak yang bersumber dari orang pribadi.
Itu dilakukan antara lain dengan menyisir pemilik toko di komplek pertokoan strategis dan beberapa tempat lain. Penyisiran juga dilakukan di komplek elit, dan beberapa properti mewah lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved