Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, benar-benar menjadi angin segar bagi sejumlah tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka kasus suap gas alam di Bangkalan, berancang-ancang menempuh langkah serupa.
Pengacara Fuad, Firman Wijaya, mengatakan, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan strategi untuk mengajukan praperadilan. Mereka bakal mengajukan gugatan atas penetapan tersangka yang menimpa kliennya.
“Itu memang sedang kami upayakan. Hasil praperadilan BG kemarin menjadi konsekuensi logis bagi kami untuk memanfaatkan setiap ruang jalur hukum yang bisa ditempuh," ujar Firman kepada pers di Jakarta, Rabu (18/02).
Dikatakan Firman, setiap orang yang berperkara berhak mengajukan gugatan praperadilan. Meski demikian, Firman mengaku saat ini masih mengkaji materi yang akan digugatkan. “Yang pasti itu berkaitan dengan penetapan tersangka klien kami," kata Firman.
Menanggapi rencana Fuad Amin tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengaku tidak kaget. Dampak ini sudah diprediks sebelumnya, pasca kemenangan gugatan praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi pada intinya jika ada gugatan praperadilan dan panggilan sidang dari pengadilan, kami akan hadapi," ujar Chatarina, Rabu (18/02).
© Copyright 2024, All Rights Reserved