Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan telah menyiapkan sistem hukuman terkait masih banyak anggota Polri yang lalai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Nanti ada sistem yang melibatkan Irwasum (Inspektur Pengawasan umum). Yang tidak lapor sampai tenggat waktu tidak boleh promosi, tidak boleh sekolah, atau dimutasi," kata Tito kepada wartawan setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menurut Tito, dia sudah menerapkan hal serupa saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan hingga dua bulan setelah surat perintah LHKPN muncul, Tito mengancam menghalangi promosi jabatan pejabat yang bersangkutan.
Anggota Polda Metro yang wajib melaporkan harta kekayaan saat itu adalah penyidik, pemegang fungsi keuangan, dan setingkat eselon I, yaitu perwira tinggi Kapolda dan Wakapolda.
“Bedanya dengan Undang-Undang KPK, perwira menengah juga wajib melaporkan harta kekayaan. Di Polda, pengawasan pelaporan LHKPN dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Internal,” kata Tito.
Tito mengatakan, penerapan hukuman bagi pejabat Polri yang tidak menghiraukan LHKPN melibatkan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno. Hukuman bagi pelanggar LHKPN, bakal dibuat secara bertahap. Pertimbangannya, belum tentu semua personel Polri siap. Apalagi, melaporkan LHKPN belum menjadi kebiasaan yang dilakukan semua personel Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved