Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tidak menghadiri panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero menolak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan.
“JW kuasa hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Senin (06/04).
Priharsa mengatakan, pihak KPK sebagai termohon sejauh ini tidak tahu jika Jero mengajukan praperadilan. Biro Hukum KPK juga belum mendapat pemberitahuan sama sekali bahwa Jero mengajukan praperadilan.
Atas dasar itu, KPK menilai alasan Jero tak masuk akal. KPK akan langsung melayangkan panggilan lagi. “Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai nggak wajar oleh penyidik," tegas Arsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved