Ribuan massa dari berbagai elemen serikat buruh, kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, hari ini, Rabu (28/10). Mereka menolak formula baru dalam penetapan upah minimum buruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang sudah diteken Presiden Jokowi. Formula itu dibuat tanppa melibatkan elemen buruh.
"Kami sangat menyesal jadi sahabatmu hai Jokowi. Kau ternyata pengkhianat," teriak salah satu orator di depan istana negara, Rabu (28/10).
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilainya sangat merugikan para buruh. Pasalnya, dalam kenaikan upah ditentukan oleh tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan sudah ditentukan 10 persen dari tingkat inflasi. "Dalam kenaikan 10 persen ini juga kami (buruh) tidak dilibatkan," sesalnya.
Para demontran ini berasal dari berbagai elemen serikat pekerja seperti, Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit (SPTSK), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan berbagai organisasi lainnya. "Bagaimana hidup kita layak kalau upah kita dibatasi tiap tahun naik hanya 10 persen," ujar orator demo itu.
Dari atas mobil itu, ia juga mengatur barisan. "Yang mau perubahan baris rapi," ia berteriak melalui pengeras suara.
Demontran mendesak rancangan PP itu dibatalkan. Sebab bila telah disahkan, PP itu akan berlaku selama 25 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved