Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, hari ini, Selasa (10/02). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.
“IJ (Ikmal Jaya) diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Selasa.
Disamping Ikmal, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yaitu direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil. “Hari ini juga ada pemeriksaan untuk tersangka SJ (Syaeful Jamil) dalam kasus yang sama," tambah Priharsa.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 April 2014 lalu. Mereka diduga melakukan markup harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik pemkot Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara Rp8 miliar.
Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan bagi kepentingan umum
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved