Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 9 tahun penjara terhadap terdakwa Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM dan Menteri Pariwisata itu juga dituntut denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp18,790 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/01) malam, jaksa meyakini Jero bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Jaksa menyatakan, Jero melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Jero melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan ketiga ini, Jero Wacik melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp18,790 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 tahun," tuntut Jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved