Kasus raibnya uang titipan penyidik ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dalam kasus illegal logging sebesar Rp17 miliar masih belum terungkap hingga kini. Uang tersebut adalah hasil lelang yang kemudian dititipkan ke pengadilan tersebut 5 tahun lalu.
Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) mengusut tuntas kasus yang terjadi 5 tahun lalu itu. “Jika ada oknum hakim dan pegawai pengadilan yang melakukan penyimpangan harus ditindak tegas," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada pers, di Jakarta, Rabu (25/03).
Lelang kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dilakukan pada 2009 sebelum putusan berkekuatan hukum tetap karena dikhawatirkan kayu itu akan rusak termakan waktu. Hasil lelang sebesar Rp17 miliar kemudian dititipkan ke PN Manokwari.
Tetapi ternyata uang hasil lelang tidak masuk ke rekening kantor pengadilan tapi masuk ke oknum pegawai pengadilan. “Jika masih banyak uang atau barang sitaan yang hilang, maka ini akan menghilangkan kepercayaan masyarakat," ujar Imam.
Kasus ini menunjukkan buruknya sistem pengadilan dalam mengelola administrasi keuangan. KY meminta MA untuk transparan dan lebih profesional dalam mengurus uang titipan dan uang jaminan. Di samping itu perlu kontrol dan pengawasan yang ketat agar tidak ada penyimpangan administrasi dan keuangan tersebut.
“Kasus di Papua bukan untuk pertama kali terjadi. Setiap kasus harus diselesaikan segera dan transparan dan oknum yang melakukan penyimpangan harus ditindak tegas," cetus Imam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved