Bareskrim Polri menetapkan seorang kepala rumah sakit di daerah Bekasi sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus peredaran vaksin palsu. Kepala rumah sakit berinisial HUD itu diketahui memerintahkan pengadaan vaksin dari CV Azka Medika, yang bukan merupakan distributor vaksin resmi.
"Pemeriksaan hari ini (Kamis), penyidik langsung menetapkan AR dan HUD sebagai tersangka. Mereka bertanggung jawab atas penggunaan vaksin palsu karena memerintahkan bagian pengadaan obat di faskes untuk membeli vaksin dari CV Azka Medika meski mereka tahu CV Azka Medika bukan distributor vaksin resmi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya di Jakarta, kemarin.
HUD adalah Kepala Rumah Sakit Ibu Anak Sayang Bunda, sedangkan AR dokter di Klinik Pratama Adipraja. Dua faskes itu di Bekasi, Jawa Barat.
Penyidikan terhadap kedua dokter ini dilakukan Bareskrim Polri berdasarkan hasil pengembangan penahanan pemilik CV Azka Media yang bernama Juanda pada akhir Juni lalu. Juanada menjadi tersangka pertama yang ditangkap.
Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan 20 tersangka.Tidak hanya dokter, mereka yang terlibat juga termasuk bidan, pemilik apotek, perawat, distributor, hingga produsen vaksin palsu.
“Hingga Kamis malam, AR dan HUD masih menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga penyidik belum memutuskan untuk menahan,” kata Agung.
Berdasar paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi. Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi dan 3 RS di Kota Bekasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved