Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Deviardi, orang dekat dan juga pelatih golf Rudi Rubiandini. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) itu.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dalam proyek di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Selasa, 29/04).
Selain hukuman paksa badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara hakim. Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji menilai terdakwa Deviardi, tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. “Sementara yang meringankan, Deviardi oleh majelis hakim dinilai membantu mengungkap kasus tersebut," sambungnya.
Atas putusan tersebut, Deviardi menyatakan tidak mengajukan banding. “Saya terima putusan ini yang mulia, untuk memperbaiki diri saya," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved