Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman 4,5 tahun penjara. Pasalnya, vonis tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena tidak ada pihak yang mengajukan banding.
"Akan dieksekusi segera," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Selasa (28/02).
Dikatakan Febri, rencananya Irman akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Selama ini, para tahanan KPK yang putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap memang dieksekusi ke lapas itu. "Ya rencana akan dieksekusi ke Sukamiskin," ujar Febri.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (20/02) lalu, Irman dijatuhi hukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap Rp100 juta dari pasangan suami-istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Suap diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. Selain itu, majelis hakim juga memutus pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved