Widjanarko Puspoyo sepertinya sudah tidak bisa mempertahankan jabatannya lagi selaku Direktur Utama Perum Bulog terkait kasus hukum yang membelitnya. Ini karena Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberhentikannya untuk sementara. Namun Wapres belum memastikan kapan presiden menandatangani surat pemberhentian tersebut.
"Pastilah itu," jawab Kalla soal pemberhentian sementara Dirut Perum Bulog ketika ditanya wartawan usai Sholat Jumat, di Jakarta, Jumat (16/3). Hal itu dilakukan, menurut Kalla, berdasarkan ketentuan, setiap pejabat negara yang menjadi tersangka kasus hukum harus diberhentikan sementara. Pemberhentian bertujuan supaya pejabat dapat berfokus pada kasus yang melilitnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu, bahkan Didu menyatakan bahwa Widjanarko bisa langsung diganti begitu ada keputusan Tim Penilai Akhir (TPA). "Kenapa harus Pjs. Bisa saja saja diganti begitu ada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir). Tidak perlu ada RUPS dan sebagainya," kata Said menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (16/3). Sayangnya, Said tidak menjelaskan kapan pergantian tersebut akan dilakukan. "Bisa saja hari ini atau kapan. Saya belum tahu. Kita tunggu saja."
© Copyright 2024, All Rights Reserved