Entah mimpi apa semalam. Widjonarko Puspoyo, Sirektur Utama Bulog, yang sebelunya sudah dicekal bepergian keluarga negeri, sejak Selasa malam (20/3) mulai menghuni LP Cipinang.
Usai diperiksa selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, sekitar pukul 19.45 WIB, Widjanarko langsung diangkut ke LP Cipinang. Kehadiran Dirut Bulog menjadi warga Cipinang ini akibat dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor fiktif sapi Australia tahun 2001.
Widjanarko yang mengenakan pakaian safari warna hijau tua keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dikawal petugas Kejaksaan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut penjelasan Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, M Salim, penahanan tersangka Widjanarko dilakukan agar tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Dan penahanan kali ini merupakan masa penahanan pertama oleh penyidik selama 20 hari ke depan.
Sekitar pukul 20.45 WIB, Widjanarko, didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel tiba di LP Cipinang Jakarta Timur.
Menurut Kepala Pembinaan Napi LP Cipinang, Abdul Aris, Dirut Bulog ini ditempatkan di Blok 2 D, sel isolasi untuk adaptasi pengenalan lingkungan," kata Aris.
Seperti diketahui, Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret lalu, atas dasar pendapat dan kesimpulan penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.
Kasus korupsi Rp11 miliar itu berawal dari proyek pengadaan atau impor sapi Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Bulog dengan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama (PT LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (PT SBM).
Dari tiga rekanan tersebut, hanya PT Karyana yang memenuhi kontrak kerja sama sedangkan dua perusahaan lainnya tidak berhasil mengimpor sapi Australia. Dalam proyek tersebut, PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1200 sapi. Sementara PT SBM mendapat Rp4,9 miliar untuk pengadaan 1000 sapi. Namun, kedua perusahaan terakhir tidak mampu memenuhi konyrak yang ada.
Sebelumnya, dalam kasus impor sapi ini, Maulany Ghani Aziz (Direktur LNP) dan Moeffreni serta Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) telah dipidana penjara, denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Disamping itu, pada 12 Maret lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan lima tersangka dari Bulog yang berperan sebagai Tim Monitoring pengadaan sapi 2001, yaitu Tito Pranolo (Direktur Pengembangan dan Teknologi Bulog, saat itu menjabat Ketua Tim Monitoring), Imanusafi (Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog), A Nawawi, Mika Rambe Kembena serta Ruchiyat Subandi (mantan pegawai Bulog).
© Copyright 2024, All Rights Reserved