Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Kejaksaan Agung (kejagung), Kamis (3/5) malam tadi menahan Widjokongko Puspoyo, tersangka kasus gratifikasi dalam pengadaan impor beras dari Vietnam oleh Perum Bulog. Adik mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo ini menyusul kakaknya yang sudah terlebih dahulu masuk “hotel prodeo” di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sedangkan Widjokongko ditahan di Rutan Kejagung.
Pelaksana Tugas JAM Pidsus Hendarman Supandji menjelaskan penahanan Widjokongko, didasarkan pada alasan normatif Pasal 21 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan seseorang dapat ditahan jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri dengan masa penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang.
Sementara menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi, pemilihan tempat Rutan Kejagung sebagai tempat penahanan Widjo supaya tidak ada kesepakatan-kesepakatan antara Widjokongko dan Widjan jika ditahan di tempat yang sama. Widjan sendiri sudah lebih dahulu di LP Cipinang.
Kuasa hukum Widjokongko Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya. "Penahanan Widjokongko tidak jelas sama sekali. Dia dituduh pasal 11, pegawai negeri menerima hadiah. Lalu apakah dia pegawai negeri. Besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Menurutnya kliennya sudah sangat kooperatif dengan memberikan beberapa dokumen proses peminjaman kepada Winda Nindyati (putri Widjan) senin yang akan datang. Bahkan Widjokongko mengizinkan penyidik membuka seluruh rekening pribadi.
Ketika ditanya apa peranan Widjokongko dalam kasus ini, baik Hendarman maupun Direktur Penyidik JAM Pidsus M. Salim tidak mau mengungkapkan. "Itu trik kita, yang akan kita sampaikan di pengadilan," tegas Salim.
Widjokongko diancam pasal-pasal gratifikasi yaitu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved