Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan sanksi kepada PT PLN (Persero) terkait dengan krisis listrik yang terjadi di Pulau Nias.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, Ditjen Ketenagalistrikan menyatakan krisis ini sepenuhnya tanggung jawab PLN yang tidak antisipatif. Kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik
Tulus menilai krisis listrik tersebut merupakan keteledoran PLN baik di tingkat cabang maupun direksi. “Untuk itu, YLKI mendesak Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas kepada manajemen PLN, baik di tingkat cabang maupun direksi,” kata Tulus di Jakarta, Rabu (05/04).
Menurut Tulus, PLN tidak cukup hanya memberikan diskon kepada konsumen berupa pemotoangan biaya abonemen. YLKI mendesak PLN memberikan diskon minimal 50 persen dari tagihan kepada konsumen.
"YLKI menyarankan warga dan konsumen PLN di Pulau Nias untuk melakukan gugatan class action kepada manajemen PLN dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab terhadap pasokan listrik di daerahnya," kata Tulus.
Tulus mengatakan Pulau Nias terdiri atas empat kabupaten dan mengalami krisis listrik yang parah. Dari kebutuhan listrik 20 MW, hanya tersedia 1 MW saja sehingga kekurangan pasokan mencapai 74,07 persen.
Hal itu disebabkan dua pembangkit listrik tenaga diesel berkapasitas 2 x 10 MW yang disewa PLN, berhenti beroperasi karena pemiliknya memiliki masalah dengan PLN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved