Kejaksaan Agung bungkam. Mereka tidak mau berkomentar terkait keterangan mantan Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie. Diperiksa Kejagung, keduanya cenderung membela Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Seperti diberitakan politikindonesia.com sebelumnya, dua mantan pejabat itu menilai tak ada yang salah terkait kebijakan Yusril sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, ketika menggulirkan Sisminbakum.
“Kami tidak bisa mengomentari masalah itu. Kami hanya mengakomodir apa yang beliau sampaikan, beliau kan saksi yang meringankan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (05/01).
Kalla, yang ketika sisminbakum digagas menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengatakan, sepanjang menyangkut kebijakan, Yusril tidak bisa disalahkan.
“Kalau dari segi kebijakan, ya tidak bersalah. Mana mungkin kalau nanti ada kebijakan seorang menteri, kemudian setelah 10 tahun yang akan datang dianggap salah. Tidak ada lagi yang bergerak di negeri ini,” ujar dia kepada pers, usai diperiksa Kejagung.
Bagi Kalla, jika seorang menteri diperkarakan karena menjalankan hasil sidang kabinet, maka Indonesia dalam keadaan bahaya. "Tidak ada lagi menteri yang berani ambil kebijakan," tegasnya..
Kalla menerangkan, keputusan Letter of Intent (LoI) berupa swastanisasi dan privatisasi BUMN yang terkait Sisminbakum tersebut, telah disetujui oleh kabinet. "Bahwa perlunya mempercepat upaya kita rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan dan karena pada waktu itu, untuk mengatasi krisis perlu percepatan," terang dia.
Kalla juga menerangkan, ketika pelaksanaan Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM itu belum ada aturan tentang Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Kwik Kian Gie juga berpendapat bahwa kebijakan Yusril sebagai seorang menteri tidaklah salah. Yang terjadi dalam kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ujar dia, pemerintah diakali oleh kontraktor. Dalam hal ini, rekanan proyek sisminbakum, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). “Ada unsur bahwa pengusahanya ngakalin, menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan.”
Argumen Kwik itu muncul setelah melihat data perolehan PT SRD. Seperti diketahui, dalam perjanjiannya dengan Departemen Hukum, dari pengadaan Sisminbakum, PT SRD meraup 90 persen, dan kementerian hanya memperoleh 10 persen.
Pada bagian lain, Jasman Pandjaitan menyatakan, kejaksaan tidak akan memanggil dua saksi meringankan lainnya yang diajukan Yusril, yakniPresiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. “Dua saksi yang meringankan ini sudah mencukupi,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved