Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, merasa pembicaraan yang berkembang tentang pencairan uang milik Tommy Soeharto telah menyudutkan dirinya. Yusril menganggap penilaian negatif dari sejumlah guru besar dan Indonesia Corruption Watch adalh sepihak dan tidak tahu duduk persoalan sebenarnya. Yusril pun menantang mereka berdebat.
Yusril juga mengaku telah mengundang empat guru besar yang telah menuding dirinya melanggar undang-undang. "Kemarin, Prof Arifin P Soeria Atmadja saya undang kesini. Coba kalau anda bisa {face to face} kan bisa berdebat. Romli (Guru Besar Hukum Internasiona Universitas Padjajaran) sedang saya cari, Yenti Ganarsih (Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pakar Money Laundering) juga mau saya cari. Kalau seperti ini kan jadi sepihak," kata Yusril.
Yusril juga kecewa karena ICW tidak pernah mengundang dirinya hadir dalam perdebatan tentang keterlibatannya dalam pencairan uang milik Tommy Soeharto tersebut, padahal sudah diadakan berkali-kali. "Kalau ICW mengundang kita bisa berdebat," paparnya.
Yusril menunjukkan, Pasal 16 UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak relevan dikaitkan dengan dirinya karena pasal itu mengatur orang yang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, bukan soal transfer. "Ini sudah keliru," ucapnya.
Dia juga menyanggah pandangan Arifin (Guru Besar Hukum Keuangan Universitas Indonesia) dan Ahmad Syahroja (Guru Besar Tata Kelola Pemerintahan UI) yang menyebutkan dirinya harus mengganti uang yang telah dicairkan karena sudah masuk ke rekening negara. Menurut Yusril, harus dibedakan antara kas negara dan rekening yang dibuka unit pemerintah.
Uang sebesar 10 juta dollar AS itu terdaftar sebagai milik perusahan Motorbike Internasional Limited. Sebagai benda bergerak, dari sisi hukum harus dianggap miliknya kecuali dibuktikan sebaliknya. Pembuktian bukan oleh pihak yang menguasai, tapi pada yang menyangkal.
"Jadi uang itu sampai detik itu tidak bisa disebut uang negara. Kalau dikatakan uang negara harus dibuktikan dulu, tidak bisa bekerja dengan persangkaan," ujar Yusril.
Sampai hari ini, lanjut Yusril, tidak pernah ada perkara terhadap uang Motorbike. "Saya baru bertemu Jaksa Agung, tidak ada perkara." paparnya.
Yusril juga kembali menegaskan bahwa dirinya hanya terlibat dalam memberi pandangan hukum. "Rekening-rekening itu dibuka di zaman Hamid. Tidak ada surat Yunus (Yunus Husein-Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-Red) ini yang saya tambahi atau kurangi, sama percis," tambahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved