Nasib majalah Forum Keadilan kian diujung tanduk. Mulai dari persoalan hutang di percetakan yang belum juga dibayar hingga perseteruan manajemen dengan karyawan yang berujung di Pengadilan, kini dalam dua hari berturut-turut, Forum Keadilan dituding mempraktikkan kebohongan publik dan sebagai penyebar fitnah serta melakukan praktik Jurnalisme Hitam.
Adalah LSM Peduli Bangsa yang dipimpin Bambang Beathor Suryadi melakukan demo di kantor Majalah Forum Keadilan. Mereka menuntut agar Forum Keadilan meminta maaf kepada para pihak yang difitnah, bila pemberitaan Forum tidak benar. Jika sebaliknya, memang Forum Keadilan memiliki bukti-bukti yang akurat, LSM Peduli Bangsa ini meminta Forum Keadilan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Bila tidak demikian, maka Forum Keadilan dengan sengaja telah melakukan {trial by the press},” ujar Beathor, seusai melakukan aksi demo pada Rabu (14/08) kepada wartawan.
Setelah LSM Peduli Bangsa, pada Kamis (15/08), sekitar 50 orang anggota Forum Pers Mahasiswa Jabotabek (LPMJ) datang ke kantor Forum Keadilan. LPMJ menuding Forum Keadilan telah mempraktikkan “Jurnalisme Hitam” berupa penyebaran berita bohong dan menghasut masyarakat untuk menimbulkan kebencian.
Disamping itu, LPMJ juga menuding Forum Keadilan menurunkan berita-berita hanya berdasarkan selera para pemesannya.
Menanggapi tudingan kedua LSM tersebut, tak satupun pimpinan teras Forum Keadilan yang menunjukkan batang hidungnya. Baik Pemimpin Redaksi Noorca M Massardi maupun Wakilnya Tony Hasyim, entah raib kemana. Hanya Mohammad Salam (Saleh), seperti dilansir detik.com, yang nongol mewakili Pemimpin Redaksi Forum Keadilan.
Menurut dia, setiap berita yang diturunkan Forum Keadilan telah memenuhi kadiah-kaidah jurnalistik. “Pers tidak bertugas untuk membuktikan secara hukum. Pers hanya menangkap fenomena, fakta-fakta yang diyakini,” ujarnya.
Sebelum melakukan penurunan berita yang berkaitan dengan Tomy Winata, menurut dia, Forum Keadilan telah berupaya untuk melakukannya. Tapi Tidak berhasil.
“Humas Artha Graha, Yusuf Yazid mengundang tiga wartawan Forum dengan janji akan mempertemukan dengan Tomy Winata di Artha Graha. Namun di Artha Graha bukan ketemu Tommy Winata, tapi Phoi Seng, seorang WNI dari Medan yang mempunyai hubungan bisnis dengan Tommy,” kata Mohammad
Namun, pernyataan Mohammad ini dibantah keras oleh Humas Artha Graha, Yusuf Yazid. Melalui suratnya tertanggal 15 Agustus 2002 yang ditujukan kepada Majalah Forum Keadilan dan Pemimpin Redaksi media massa, Yusuf dengan tegas mengatakan:
1.Kedatangan 3 wartawan Forum Keadilan di Kantor Majalah Pilarbisnis, bukan di Artha Graha.
2.Saya (Yusuf Yazid), sama sekali tidak pernah kenal apalagi mengundang ke 3 wartawan Forum Keadilan ketempat kami untuk mewawancarai Bapak Tomy Winata.
3.Ketika wartawan Forum Keadilan melakukan wawancara kepada Phoi Seng di tempat kami, Phoi Seng bukanlah teman bisnis Tomy Winata, tetapi teman dekat Hans Philips, Bandar narkoba yang menjadi target operasi Mabes Polri (DPO).
4.Permohonan wawancara Forum Keadilan kepada Bapak Tomy Winata, dilakukan setelah Forum Keadilan membuat 2 (dua) buah Laporan Utama dalam dua edisi yang memfitnah Tomy Winata, tanpa melakukan konfirmasi ataupun permohonan wawancara.
5.Berdasarkan fakta pada point 4 diatas, maka kepada ke 3 wartawan Forum Keadilan yang meminta wawancara kepada Tomy Winata, kami meminta jaminan bahwa hasil wawancara yang dilakukan kepada Tomy Winata harus dimuat apa adanya. Baru kami akan mengatur waktu wawancara. Tapi ketiga orang wartawan Forum Keadilan tidak bersedia menjamin bahwa beritanya tidak diedit oleh atasannya. Ketika kami bertanya
siapa atasannya yang bisa menjamin hal tersebut, disebutkan nama Tony Hasyim.
6.Berdasarkan pada point 5 diatas, maka ketiga orang wartawan Forum tersebut berjanji akan mengusahakan agar Tony Hasyim akan turut bersama Tim Majalah Forum Keadilan untuk melakukan wawancara kepada Bapak Tomy Winata. Dan kami akan diberitahu kapan Tony Hasyim bersedia.
7.Hingga hari ini (15 Agustus 2002), kami tidak pernah menerima konfirmasi dari Majalah Forum Keadilan tentang hal tersebut.
8.Berkaitan dengan Aksi Demo Forum Pers Mahasiswa Jabotabek yang menuding Majalah Forum Keadilan telah mempraktikkan “Jurnalisme Hitam”, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kami.
9.Kami sangat menyayangkan tindakan saudara yang coba memfitnah kami serta memutar balikkan fakta yang sebenarnya terhadap kami.
10.Kami minta kepada saudara agar SEGERA meralat pernyataan tersebut.
“Ini sebagai sebuah bentuk fitnah besar dilakukan Forum Keadilan,” ujar Yusuf.
Seperti diketahui, dalam Edisi No 9, Forum Keadilan menurunkan berita utama yang mengambil topik “Calo Keadilan”. Dalam laporan Forum Keadilan itu, setidaknya ada sebelas alinea yang telah melanggar azas praduga tak bersalah dan melakukan tindakan pencemaran nama baik, serta menyebarkan rasa permusuhan, sebagai mana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, ujar Eggi Sudjana, pengacara Tommy Winata .
Disamping itu, masih menurut Eggi Sudjana, Forum juga telah mengkesampingkan bahkan melanggar peraturan hukum ataupun etika dunia jurnalistik yang ada. “ Masak mau membuat laporan utama, nara sumber yang dipojokkan tidak diberi kesempatan bicara. Bahkan surat somasi kami tidak diberi tempat sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Setelah surat somasi pertama tertanggal 21 Juni 2002 kepada Majalah Forum Keadilan yang tidak dimuat pada edisi berikutnya, lantas Eggi kembali melayangkan surat keberatan yang kedua, yakni tanggal 17 Juli 2002. “Nah surat sebanyak 2 halaman ini dimuat Forum. Kenapa surat kami yang pertama setebal sembilan halaman tidak dimuat? Ini {kan} aneh,”ujarnya.
Nah, kalau sudah gamblang begini, bisakah tudingan “Jurnalisme Hitam” dan membuat berita berdasarkan pesanan dan menyebarkan fitnah itu dilekatkan kepada Forum Keadilan? Hati nuranilah yang bicara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved