Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Mahelis hakim menyatakan, penahanan yang dilakukan polisi terhadap Jessica, adalah sah secara hukum.
“Memutuskan, permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusan, Selasa (01/03).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak dalil eksepsi pihak Jessica. Begitu pula dengan kubu kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang.
“Menolak dalil eksepsi Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Termohon seluruhnya dan membebankan biaya administrasi pengadilan," putusnya.
Pihak Jessica juga menggugat kepolisian terkait pencekalan Jessica ke luar negeri. Tapi menurut hakim, gugatan ini salah alamat karena yang mencekal bukanlah kepolisian. "Pencekalan bukan wewenang lembaga termohon," ujar Merta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved