Diduga Sebarkan Data Pribadi, TikTok Didenda Rp 9 Triliun
Aplikasi media sosial TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta Euro atau sekitar Rp 9 triliun oleh regulator perlindungan data Uni Eropa.
Rezky | 4 Mei 2025Your email address will not be this published. Required fields are News Today.
We hate spam as much as you doAplikasi media sosial TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta Euro atau sekitar Rp 9 triliun oleh regulator perlindungan data Uni Eropa.
Rezky | 4 Mei 2025Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah menggambarkan bahwa Jokowi tidak hanya menghadapi dilema antara kepentingan bangsa dan partai politik.
A Amri | 4 Mei 2025Posisi wakik presiden harus mampu menopang kinerja presiden. Jika tak bisa menopang, maka wapres akan menjadi beban presiden.
A Amri | 4 Mei 2025Kota Bandung meluncurkan Program Bebenah Kampung. Program ini akan merenovasi 500 unit rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni.
Faiza Ukhti | 4 Mei 2025Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar mengikuti program KB, termasuk, vasektomi bisa dijadikan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jawa Barat.
Faiza Ukhti | 4 Mei 2025Desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran diganti dinilai tidak memiliki alasan kedaruratan.
A Amri | 4 Mei 2025© Copyright 2025, All Rights Reserved