Aksi demonstrasi massa mahasiswa dan aktivis menolak revisi UU Pilkada di Semarang, Jawa Tengah, memanas, Kamis (22/8) siang ini.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.
Para mahasiswa ini turun ke jalan untuk memprotes langkah DPR RI dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024.
Sekira 11.30 massa aksi tiba di Jalan Pahlawan. Mereka berasal dari berbagai universitas di kota Semarang, di antaranya dari UIN Walisongo, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan lainnya.
Aksi ini dilakukan dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mereka membawa baliho dengan beragam tulisan yang merupakan wujud dari tuntutan mereka. Baliho tersebut bertuliskan 'Bunuh Penguasa, Adili Jokowi!', 'Rakyat Mlarat Jokowi Konglomerat', dan lain sebagainya.
Jelang siang aksi massa mahasiswa memanas. Mereka mulai mendorong-dorong dan menggoyang pagar tinggi yang menjaga kawasan DPRD Jateng. Pagar tersebut hampir roboh karena massa ingin masuk ke gedung wakil rakyat itu.
Selain di Semarang, aksi serupa terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta.
Sementara itu rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK ditunda pengesahannya oleh DPR pada Kamis ini. Pasalnya rapat paripurna tak memenuhi kuorum. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved