Aktivis Hukum Alvin Lim melaporkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gandi dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan dana pada APBN Rp20 triliun.
"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan perusahaan pengembang properti," kata kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Alivin, dugaan korupsi ini berupa indikasi kongkalikong agar APBN sebesar Rp20 triliun dikucurkan ke perusahaan pengembang properti tersebut. Uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada perusahaan itu sebagai Proyek Strategis Nasional.
Alvin mengaku dirinya merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan.
Menurut Alvin, seluruh developer mana pun, tidak ada yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Sebab developer mau bangun itu harus cari modal sendiri bukan dari modal pemerintah.
"Itu yang saya tahu. Kenapa diberikan kepada sebagai perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," kata Alivin.
Apalagi, uang dengan nilai yang sama juga diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana perusahaan tersebut ada di dalamnya. Atas investasi itu, hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut.
"Laporan kami telah diterima pihak KPK dan mereka berjanji menindaklanjuti," kata Alvin. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved