Penjabat Gubernur Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak keras.
Menurut Usman Hamid, praktik poligami adalah bentuk diskriminasi pada perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.
“Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” ujar Usman melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).
Usman mengatakan, Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.
“Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak,” ujar Usman.
Ia membeberkan, dalam banyak kasus, akses yang sulit bagi perempuan dalam mengajukan perceraian membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan. Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara, dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.
Usman meminta Pj Gubernur merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan. Menurutnya, Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.
Penjabat Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Regulasi ini juga mengatur soal menikah lebih dari satu kali (poligami).
Peraturan itu menyantumkan beberapa pasal mengenai kewajiban mendapatkan izin dan syarat-syarat poligami bagi ASN yang bersangkutan.
Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menegaskan prinsip-prinsip non-diskriminasi bagi perempuan dan kesetaraan dalam perkawinan dan kehidupan keluarga.
Dalam Komentar Umum No. 21 CEDAW mengenai Kesetaraan dalam Pernikahan dan Hubungan Keluarga disebutkan bahwa poligami bertentangan dengan hak atas kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan dapat memberi konsekuensi emosional dan finansial yang serius terhadap perempuan. Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pasal 3 ICCPR menyatakan bahwa Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin persamaan dan pemenuhan hak laki-laki dan perempuan. Dalam Komentar Umum Nomor 28 terhadap Pasal 3 ICCPR dijelaskan bahwa poligami bertentangan dengan pemenuhan hak dasar dan kebebasan perempuan, sehingga praktiknya perlu dihapuskan secara seutuhnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved