Hingga Jumat siang (19/4/2024), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tak kunjung datang memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya hari ini Gus Muhdlor diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Namun hingga pukul 13.00 WIB, Gus Muhdlor belum juga tampak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Padahal, Gus Muhdlor telah diminta untuk hadir dan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku, hingga saat ini, KPK belum mendapatkan konfirmasi dari Gus Muhdlor.
"Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan ya," kata Ali Fikri, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, Selasa (16/4/2024) lalu, KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (16/2/2024) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1/2024).
KPK kemudian menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2/2024). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved