Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku

Hari ini, Senin (7/4/2025), aturan ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta belum diberlakukan karena masih masa libur Lebaran.
Seluruh kendaraan pribadi dapat melintas bebas tanpa harus menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pelat nomor.
Peniadaan ganjil genap Jakarta itu seiring dengan masa libur Lebaran yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Masa libur dan cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Libur panjang Lebaran tahun ini dimulai dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret, diikuti libur nasional Nyepi pada 29 Maret. Kemudian libur akhir pekan pada 30 Maret 2025.
Pemerintah menetapkan libur nasional Idulfitri 1446 H pada 31 Maret dan 1 April, yang kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Ada pun 5 dan 6 April jatuh pada akhir pekan, sehingga masyarakat mendapatkan total 11 hari libur.
Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai Selasa 8 April 2025.
Regulasi ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved