Hasto Datangi KPK, Siap Diperiksa dan Ditahan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2024), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Hasto mengaku sudah siap jika langsung dipenjarakan oleh penyidik KPK.
Menurut Hasto, kedatangannya ke KPK ini sebagai tindakan kooperatifnya dengan niat yang baik, serta akan mengikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Iya sudah siap lahir batin," kata Hasto Kristoyanto.
Hasto dikawal puluhan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana dan ratusan orang kader dan simpatisan PDIP yang mengenakan seragam warna merah. Mereka berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK.
Ada pun, pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Hasto setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Senin (17/2/2025).
Saat itu, Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum praperadilan kembali, setelah praperadilan pertama tidak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Namun KPK tidak menerima alasan tersebut sehingga tetap menjadwalkan kembali pemeriksaan Hasto.
Pada hari yang sama, Hasto juga resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk 2 perkara melawan KPK. Agenda sidang perdana akan digelar pada Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024) lalu, penyidik KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.
Dua tersangka itu adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Menurut penyidik KPK, uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK tidak merinci nominalnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menyebutkan Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved