Kemacetan di Jakarta harus diatasi. DPRD DKI mendorong Pemprov DKI lakukan pembatasan kendaraan pribadi.
Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta perlu terus dilakukan. DPRD DKI mendorong Pemprov DKI menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, peraturan tersebut harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibukota. Penerapan aturan tersebut akan menjadi solusi mengatasi kemacetan di Jakarta.
“Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” kata Gilbert , Rabu (24/4/2024).
Gilkbert mengatakan, aturan tersebut telah jadi tren kebijakan pemerintah negara-negara maju. Gilbert meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.
“Semua kota maju jumlah kendaraannya dibatasi. Tetapi transportasi publik massal harus membaik juga agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” kata Gilbert.
Giilbert juga menyarankan agar penerapan pembatasan berlaku juga pada kendaraan berbasis listrik. Sebab faktanya, kendaraan listrik juga menyebabkan polusi lingkungan. Ia mengakui, kepemilikan kendaraan pribadi merupakan hak setiap warga Jakarta, tetapi setiap warga Jakarta juga berhak menghirup udara segar yang bebas polusi.
“Semua juga bikin polisi lingkungan. Semua musti dibatasi, tapi terbanyak kan kendaraan dengan BBM (bahan bakar minyak). Kalau macet, yang tidak punya mobil lebih banyak, mereka juga terganggu,” kata Gilbert yang merupakan kader PDIP ini," ujar kader PDIP tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved