Organisasi massa (ormas) Islam yang sebelumnya menyebut tambang itu haram, namun kini berbalik ketika mendapatkan jatah konsesi tambang oleh pemerintah disentil politisi Partai Golkar.
“Saya punya data MUI itu pernah mengatakan bahwa tahun 2011, sekarang sudah tidak ada haram lagi kalau dapat, kan begitu,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama MUI, PUI, Walhi dan Kementerian ESDM, membahas revisi UU Minerba, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/1/2025).
“NU juga begitu. Dulu pernah mengatakan (tambang) haram 2015. 2024 sudah tidak lagi. Muhamadiyah begitu juga, dulu pernah mengatakan haram juga. Sekarang tidak lagi,” kata Umbu.
Umbu mengusulkan agar pemerintah hanya memberikan saham saja, berupa saham pemberdayaan manusia untuk mengelola tambang ke Ormas Islam.
“Di saham itu adalah hak, itu hak dalam pembentukan perseroan terbatas,” kata Umbu.
Sedangkan perguruan tinggi, menurut Umbu, juga harus berpikir panjang untuk mengelola tambang. Sebab untuk mengelola tambang membutuhkan perseroan terbatas (PT).
“Kalau mengerjakan tambang kan butuh perseroan terbatas, pak. Supaya tidak diubah lagi UU Yayasan, UU Universitas, UU Yayasan dan Perguruan tinggi lainnya. Ini perlu dipersiapkan, pak begitu, daripada nanti terseok-seok,” pungkas Umbu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved