Keluhan Tagihan Listrik Melonjak Akibat TDL Kembali Normal

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengatakan, tidak ada yang aneh dalam tagihan pembayaran listrik harian, mingguan dan bulanan para konsumen PLN.
Pernyataan Defiyan menanggapi maraknya keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan Maret 2025 mengalami lonjakan.
Menurut Defiyan, adanya lonjakan tagihan listrik itu tidak bisa dinyatakan begitu saja sebagai kesalahan perhitungan BUMN PLN.
"Sebab pasca kebijakan potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari dan Februari 2025 merupakan hal yang wajar tarif dasar listrik (TDL) kembali pada keadaan semula atau normal," kata Defiyan Cori yang juga staf Ahli Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dikutip Sabtu (19/4/2025)
Menurut Defiyan, kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca-berakhirnya program diskon tarif 50% pada Februari 2025 bisa saja adalah pengaruh TDL yang normal lagi.
Selain itu, kata Defiyan, hal yang harus dipahami publik dan anggota Komisi VI DPR RI, yaitu per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah.
Defiyan mengatakan, tanggapan DPR atas keluhan masyarakat atau pelanggan PLN itu tidak perlu berlebihan.
“Sistem dan mekanisme pelayanan pelanggan PLN sudah tertata sedemikian transparan dan akuntabilitasnya, andal dengan teknologi digitalisasi, termasuk penyelesaian pengaduan para konsumen,” jelas Defiyan.
Ada pun, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, bahwa pada triwulan II tahun 2025 (April-Juni) kebijakan bagi pelanggan PLN yang disubsidi (24 golongan) dan non-subsidi (13 golongan) adalah tetap atau tidak ada kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Artinya, tidak terdapat kenaikan TDL setelah tidak ada lagi pengenaan tarif diskon 50% yang telah berakhir masa berlakunya pada bulan Februari 2025.
Menurut Defiyan, kondisi tentu saja ada kaitan antara kasus lonjakan tagihan listrik masyarakat atau konsumen PLN sesudah periode diskon 50% itu dengan pembayaran TDL kembali ke normal.
“Apalagi, lonjakan itu juga disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat oleh konsumen atau pelanggan PLN. Atau adanya peralihan TDL yang pada awalnya pembayaran tagihannya lebih rendah 50%, lalu program kelar harus membayar lagi seperti sedia kalanya,” jelas Defiyan.
Untuk itu, Defiyan menyarankan konsumen pelanggan PLN dapat memastikan pola konsumsi listrik, dan mengakses layanan bergerak (mobile) yang telah tersedia secara rutin.
“Pemeriksaan rutin dan berkala atas pemakaian atau konsumsi listriknya akan membuat konsumen memahami kewajiban pembayaran TDL per golongan subsidi maupun non subsidi sehingga tidak timbul salah pengertian,” pungkas Defiyan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved