Ketua Umum Partai Politik koalisi Ganjar-Mahfud sepakat untuk melakukan perlawanan terhadap dugaan kecurangan pemilu secara terukur.
"Tadi pagi pada sebelum jam 11 itu Ketum PDIP Ketum PPP, Perindo dan Hanura sudah menyepakati, intinya dua poin. Di sini ada sekitar 5 poin tetapi saya akan sebutkan saja, sepakat untuk melakukan perlawanan secara terukur. Baik melalui upaya-upaya hukum, maupun menyetujuinya dilaksanakan kegiatan di DPR," kata Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin lewat sebuah video di sosial media dikutip Senin (26/2/2024).
Menurut dia, perlawanan secara terukur itu dilakukan dengan cara menggunakan hak angket di DPR RI dan juga gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)terhadap pelaksanaan Pilpres 2024.
"Kemudian, setuju penggunaan hak angket, sebagai satu kesatuan dengan rencana gugatan hukum di MK. Jadi di DPR dilakukan hak angket kemudian di MK upaya hukum dikerjakan supaya nanti selaras," kata TB Hasanuddin.
Nantinya, kata TB Hasanuddin, DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempermasalahkan penyelenggara pemilu dan atas terselenggaranya Pilpres yang diduga melanggar aturan.
Legislator dari Fraksi PDIP ini mengatakan, dalam gugatan itu akan menyeret beberapa pihak termasuk Presiden Joko Widodo yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran aturan Pemilu.
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 ini dianggap melanggar aturan sebagaimana termaktub dalam TAP MPR RI No.6 dan 7 Tahun 2000.
"Kalau berbicara juga apakah presiden harus bertanggung jawab? Yes. Di samping aturan perundang-undangan, bapak ibu juga harus ingat TAP MPR No.6/2000 itu masih berlaku dan mengikat. Apa isinya? Etika berbangsa dan bernegara, 1. Kedua, TAP MPR No.7/2000 juga masih berlaku dan mengikat. Soal apa? Soal pemberantasan KKN," pungkas dia.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved