Korupsi Pertamina: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023.
Penyidik Jampidsus menetapkan 7 tersangka tadi setelah memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.
Tujuh orang tersangka itu 4 di antaranya merupakan pegawai Pertamina dan 3 dari pihak swasta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Abdul Qohar menyebutkan, 7 tersangka yaitu RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
"Tujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari," kata Abdul Qohar.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan, Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama.
Fadjar mengatakan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata Fadjar, Senin (24/2/2025) malam.
Fadjar memastikan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penyidik menyita barang bukti berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved