KPK Akan Kembalikan Tanah Korupsi ke Petani Lampung Selatan

Lahan di wilayah Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) yang baru dibayar 10%-20% oleh korporasi tersangka korupsi akan dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para petani pemilih awal lahan tersebut.
Proses pengembaliannya akan diputuskan oleh hakim untuk selanjutnya dikembalikan ke para petani.
Rencana tersebut merupakan salah satu tindakan dan materi yang didalami Tim Penyidik KPK kepada 13 orang saksi yang telah diperiksa, Senin (14/4/2025) kemarin.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, ada belasan saksi yang telah diperiksa penyidik KPK. Mereka adalah Intanmas selaku petani, Mansur bin Umar selaku petani, M Nur bin Solihin selaku petani, Ali Hasan selaku petani, Zainul selaku petani, Qorinilwan selaku PNS, Abdul Rahman Rasid selaku swasta.
Selanjutnya, Andi Rifai RD Putra selaku swasta, Rosilun Yusuf mewakili Amirudin selaku petani, Mansur bin Kasim Saman selaku buruh harian lepas, Hariri selaku petani, Pendawa Putra selaku petani, dan Abbas tidak bekerja.
Tessa mengatakan, penyidik mengonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya) yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya.
Namun Tessa belum mengungkap luas tanah yang disita dimaksud, serta berapa total nominalnya.
"Penyidik melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut karena tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10%-20% oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya, sementara surat-surat tanah sudah dititipkan ke notaris. Surat-surat tersebut saat ini juga telah disita," kata Tessa.
Menurut Tessa, penyitaan tanah dan surat dimaksudkan oleh KPK agar nanti diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani. Langkah ini dilakukan, mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris, dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran.
Ada pun dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ). Yakni, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
Sebelumnya pada Rabu (13/3/2025), KPK mengumumkan perkara ini. Korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah. KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Selanjutnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved