KPK Periksa Eks Pegawainya Terkait Kasus SYL

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Rasamala diperiksa terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim Penyidik KPK memanggil Rasamala Aritonang dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Rasamala Aritonang sebelumnya juga pernah menjadi pengacara SYL dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/3/2025).
kepada wartawan, Rabu (19/3/2025) siang.
Sejauh ini belum ada keterangan apakah Rasamala Aritonang sudah hadir atau belum di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang sempat dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersama pengacara SYL lainnya saat itu, yakni Febri Diansyah pada November 2023 lalu.
Ada pun, SYL telah divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi. SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman SYL pada tingkat banding. Hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30.000dolar AS subsider 5 tahun kurungan.
Selanjutnya pada Jumat (28/2/2025), Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan SYL, yakni meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) ditambah 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dirampas untuk negara atau subsider 5 tahun penjara. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved