Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membantah hasil penghitungan sementara atau exit poll yang beredar di media sosial dari hasil pemilu di Melbourne, Australia.
KPU juga membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri. Hasil exit poll itu disebutkan kabar hoaks.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Ada pun, masyarakat diaspora Indonesia yang berada di wilayah Victoria dan Tasmania telah melangsungkan pelaksanaan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR Dapil Jakarta 2, Sabtu 10 Februari 2024.
Sejak kemarin beredar di media sosial hasil exit poll di laman www.pemilumelbourne.com. Dari hasil exit poll ini pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dengan perolehan 50,4%. Selanjutnya disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebesar 27,9% dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar 21,6%.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan KPU melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024.
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” kata dia.
Hasyim mengatakan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hasyim mengingatkan, lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Jika lembaga survei atau quick count tak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu,” pungkas Hasyim. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved