Pertamina Patra Niaga segera menindak tegas terhadap 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melanggar ketentuan berat dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Tindakan tersebut diambil merespons hasil sidak Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN).
"Tindakan ini mencakup pemberian surat teguran kepada SPBE yang disinyalir memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan," kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, Senin (27/5/2024).
Menurut Mars Ega, pemberian teguran ini dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan.
"Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," kata Mars.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Sebanyak 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," kata Mars Ega.
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved