Pimpinan DPRD Kabupaten OKU Diperiksa Penyidik KPK

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.
"Hari ini, Selasa, 15 April 2025, tim penyidik memanggil 9 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) siang.
Tessa menjelaskan, 9 orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah Rudi Hartono selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU dari Fraksi Partai Nasdem, Parwanto selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU dari Fraksi Partai Gerindra, Robi Vitergo selaku anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten OKU.
Kemudian, Ahmad Azhar alias Alal selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Bupati OKU periode 2022-2024, Firusmanto selaku Bendahara Dinas PUPR Pemkab OKU, Netti Herawati selaku staf Dinas PUPR Pemkab OKU, Amirullah alias Ujang selaku swasta, Reza Fahlevi selaku swasta, dan Heldawati selaku swasta.
Sebelumya, Minggu (16/3/2025) lalu, KPK resmi menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.
Enam orang itu yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Tim Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.
Perkara tersebut menyebutkan, pada Januari 2025, untuk mengesahkan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar.
Dari nilai proyek sebesar Rp45 miliar itu, jatah untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU disepakati Rp5 miliar. Sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.
Nilai pokir tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, namun untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20% jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar.
Disebutkan pada saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Saat itu, Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22%. Yakni, 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Kemudian Nopriansyah mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng.
Selanjutnya penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
Beberapa perusahaan yang melakukan proyek dimaksud, yakni untuk rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8.397.563.094,14 (Rp8,39 miliar) dengan penyedia CV Royal Flush, untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075,95 (Rp2,46 miliar) dengan penyedia CV Rimbun Embun, pembangunan kantor dinas PUPR Kabupaten UPU senilai Rp9.888.007.167,69 (Rp9,88 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 (Rp983,8 juta) dengan penyedia CV Gunten Rizky, peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV DSA, peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
Kemudian, proyek peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4.928.113.967,57 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV MDR Corporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4.850.009.358,12 (Rp4,85 miliar) dengan penyedia CV Berlian Hitam, dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3.939.829.135,84 (Rp3,93 miliar) dengan penyedia CV MDR Corporation.
Setelah itu, menjelang Hari Raya Idulfitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Dalam penagihan itu patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kepala Dinas PUPR, juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD.
KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat terkait perkara ini, termasuk rumah dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025.
Dari penggeledahan di rumah dinas Bupati OKUT, KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang, []
© Copyright 2025, All Rights Reserved